Jumat, 02 Oktober 2009

pendidik dan tenaga kependidikan

BAB I

PENDAHULUAN

Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.

Analisis terhadap sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan sistem adalah salah satu cara yang mungkin kita lakukan untuk menemukan kelemahan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Apabila kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti yang kita harapkan, terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan; Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.

2. Hubungan antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.

Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.

Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Adalah, PP No. 19 tahun 2005, pasal 28 (1) menggarisbawahi bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.

Kemudian guru sebagai agen pembelajaran, disebut dalam pasal 28 (3) bahwa guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :

a. Kompetensi pedagogik

b. Kompetensi kepribadian

c. Kompetensi profesional

d. Kompetensi sosial

Syarat menjadi guru harus sehat jasmani dan rohani menunjukkan bahwa tugas guru adalah tugas yang berat lahir dan batin, guru tidak mungkin dapat melakukan pembelajaran kalau selalu dalam keadaan sakit jasmani, atau guru memiliki penyakit yang menular yang akan menyakiti siswa-siswanya, kesehatan jasmani akan menompang keberhasilan guru mengajar di kelas. Guru di tuntut prima, cekatan dan berwibawa dalam memberi pembelajaran. Disamping itu tidak dibenarkan menjadi guru, bagi orang yang tidak sehat secara rohani.

Dr.E. Mulyasa, bahwa standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Secara garis besar standar pendidikan dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.

1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, serta sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2) Kualifikasi akademik adalah tingakat kependidikan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan izasah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran padA jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi

a. Kompetensi pedagogik

b. Kompetensi kepribadian

c. Kompetensi profesional

d. Kompetensi sosial

Disamping itu dan yang paling penting mereka juga harus memiliki kompetensi moral dan kompetensi spiritual secara proporsional.

4) Seseorang yang tidak memiliki izasah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan mentri

6) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1

b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini kependidikan lain atau psikologi

c. Sertifikat profesi guru untuk PAUD

7) Pendidik pada MI/SD atau bentuk lain yang sederajat memiliki

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1

b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan MI/SD kependidikan lain atau psikologi

c. Sertifikat profesi guru untuk MI/SD

8) Pendidik pada MTS/SMP atau bentuk lain yang sederajat memiliki

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1

b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan kependidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan

c. Sertifikat profesi guru untuk MTS/SMP

9) Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1

b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan kependidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan

c. Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA

10) Pendidik pada SDLB, SMPLB dan SMPLB atau bentuk lain yang sederajat memiliki

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1

b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan kependidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan

c. Sertifikat profesi guru untuk SDLB, SMPLB dan SMPLB

11) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1

b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan kependidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan

c. Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK

12) Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum

a. Kulifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S-1, untuk program diploma

b. Lulusan program magister S-2 atau S-1

c. Lulusan program doktor S-3 untuk program magister S-2 dan program doktor S-3.

Sedangkan kriteria tentang tenaga kependidikan anatara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat ia bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh mentri; a. Bersetatus sebagai guru, b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundangn-undangan yang berlaku, c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun, d. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. Disamping itu dikemukakan pula kriteria pengawas dan kriteria penilik yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan mentri.

BAB III

KESIMPULAN

  1. Salah satu tugas pendidik (guru) adalah membuat disan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melaksanakan penilaian hasil belajar.
  2. Kompetensi sebagai agen pembelajaran padA jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi
    1. Kompetensi pedagogik
    2. Kompetensi kepribadian
    3. Kompetensi profesional
    4. Kompetensi sosial

3. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional

E. Mulyasa Mpd. Kurikulum yang Disempurnakan. Bandung : Rosda Karya 2006

H. Martinis Yamin,Drs,MPd. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta: Persada Press, 2001

KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allha SWT., Dialah yang telah menurunkan Al-Islam, sebagai petunjuk jalan bagi umat manusia menuju keselamatan dunia dan akhirat.

Shalawat dn salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., Utusanya dan manusia pilihannya.

Berkat pertolongan dan hidayahnya makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun sebagai bahan mata kuliah dan diskusi tatap muka perkulihan sekaligus sebagai tugas terstruktur Kami.

Namun demikian, semoga kehadiran makalah ini membantu minat mahasiswa untuk membaca dan mengkajinya.

Penulis berharap agar para pembaca dapat memberikan saran dan kritik yang positif untuk kesempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat, khususnya bagi penulis dan bagi para mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Analisis dan Pengembangan Kurikulum.

Cirebon, September 2009

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB

I

PENDAHULUAN

1

BAB

II

PEMBAHASAN

3

A

Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.......

3

B

Hubungan antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan......

4

BAB

III

PENUTUP

11

DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar